Namun tidak dengan saksi sekaligus terdakwa Acount Officer (AO) BRI, Desta yang keterangannya Kamis (2/12/2021) sore tadi, justru berpihak kepada Notaris Gemara Handawuri.
Dimana, Desta mengatakan terdakwa Notaris Gemara, membacakan isi perjanjian KMK tersebut kepada para debitur.
Gemara, juga telah menjelaskan secara detail, termasuk soal penjelasan objek objek bangunan.
“Saudara saksi, apakah terdakwa Gemara membacakan isi perjanjian saat akad kredit berlangsung,”tanya JPU Noviansyah.
“Dibacakan pak,” jawab Desta.
“Apakah, soal agunan agunannya juga dijelaskan pada waktu itu,” sambung Noviansyah.