Saksi AO BRI Akui Bahwa Gemara Bacakan Isi Perjanjian Akad Kredit

Berita, Headline, Lokal, News3,899 views
Bagikan

“Ia dijelaskan semua pak,”kata Desta.

JPU Noviansyah, sempat meragukan keterangan saksi Desta. Di terlebih, di persidangan sebelumnya, keterangan Gemara kerap kali di bantah saksi saksi lainnya.

“Sekali lagi apa benar sudah dibacakan, saksi ini sudah di sumpah lo,”kata Noviansyah.

Sidang lanjutan perkara atas nama terdakwa Gemara, dipimpin ketua majelis Hakim, Siti Hajar Siregar didampingi dua hakim anggota MHD Takdir dan Warsono. Sidang juga dihadiri tiga kuasa hukum terdakwa Gemara, yakni Adystia Sunggara, Agus Hendrayadi dan Bachtiar.(ob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *