”Siapa yang menafkahi dua atau tiga anak perempuan atau saudara perempuan, hingga mereka menikah atau sampai dia mati, maka aku dan dia seperti dua jari ini.” Beliau berisyarat dengan dua jari: telunjuk dan jari tengah. (HR. Ahmad 12498 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Ayat Alquran dan Hadist ucapan Nabi diatas merupakan bagian kecil dari banyak nya dalil yang bisa kita temui jika menulusuri lebih dalam tentang perempuan, dalam dalil diatas saja sudah mengindikasikan bagaimana seharusnya perempuan di perlakukan yakni harus diperlakukan dengan baik dan tidak boleh semena mena, ini berarti perempuan punya nilai dan kedudukan dalam islam karena umat islam diperintahkan menjaga dan memuliakanya
Jika kita berbicara kekerasan perempuan masih terjadi hari ini terutama dalam rumah tangga karena pemaknaan rendah perempuan dan bagaimana konsep agama islam dapat memunculkan keharmonisan dalam rumah tangga, tidak lain juga bergantung pada pemaknaan perempuan bagi pihak diluar perempuan itu sendiri baik itu individu, kelompok dan struktur sosial di masyarakat, perempuan akan rawan mengalami perlakuan kekerasan mana kala ia tidak dianggap punya nilai
Kekerasan perempuan dalam rumah tangga minsalnya muncul kapan saja jika orang menggap bahwa dirinya merasa kuat secara fisik dan kedudukan sosial sebagai laki laki kemudian memaknai perempuan hanya sebagai alat pesuruh, pemuas nafsu dan kesenangan saja sementara ia juga merasa bahwa tidak ada yang akan terjadi lantaran tidak ada yang mengawasi dan menghukumi dirinya jika melakukan kekerasan, kondisi inilah yang menjadi dasar kekerasan terhadap perempuan meskipun dalam kasusnya terdapat pemantik kecil kekerasan minsalnya salah ucap,salah tindakan, masalah ekonomi dan lain sebagainya
Sebaliknya Keharmonisan dan kesejahteraan perempuan dan laki laki dalam rumah tangga dapat muncul lantaran orang menggangap bahwa perempuan punya kedudukan secara agama bukan hanya sebagai alat pesuruh dan pemuas nafs, didalam risalah pedoman agama juga terdapat pahala jika memperlakukanya dengan baik dan dosa jika memaksanya secara bathil tanpa sebab sementara ia percaya tuhanya selalu mengawasinya maka sudah tentu ia akan memperlakukan perempuan dengan baik dan berfikir seribu kali jika ingi menyakiti perempuan meskipun terdapat pemicu minsalnya salah ucap,tindakan dan masalah ekonomi
Kondisi ini akan menjadi budaya positif dam membangun dalam khidupan sosial sebab agama sebagai bagian dari sumber norma dan nilai di dalam masyarakat, untuk itu bisa dibilang agama hadir sebagai nilai dan norma lewat pemaknaannya terhadap perempuan yakni lewat narasi dan konsep kemuliaanm perempaun, pembelaan perempuan dengan ancaman jika menyakiti perempuan, reward pahala dari mengurusi anak perempuan dengan baik bagi seorang ayah dan ibu, rewards pahala dari memperlakukan perempuan dengan sepatutnya, ini mengarahkan kedalam keharmonisa yang sebetulnya dimanapun dan kapanpun di ruang publik antara laki laki dan perempuan apalagi dalam rumah tangga dalam kehidupan sosial, pendekatan agama hari ini selalu dapat menjadi opsi bagaimana memberantas kekerasan terhadap perempuan di masyarakat.