Apalagi problemnya sekarang bagi kelautan dan kerikanan mengalami sulitnya pendaratan ikan. Jika ada, usaha patungan dan investasi di darat, registrasi dan sertifikasi kapal penangkap ikan di bawah pengaturan harus merujuk kepada berbagai produk kerjasama.
Harapannya, untuk Indonesia ada pengembangan kerjasama teknis di bidang perikanan: tangkap dan budidaya berkelanjutan, memodernisasi teknologi pasca panen dan produk perikanan bernilai tambah. Sehingga menjadi mudah dalam proses perlindungan keanekaragaman hayati perikanan.
Dampak Liberalisasi
Saat itu disepakati dibentuknya Komisi Bersama untuk menata kelautan dan perikanan, dimulai dari subsidi untuk nelayan, penataan harga BBM dan modernisasi alat tangkap nelayan untuk menopang industri perikanan.
Namun, bobroknya kebijakan kelautan dan perikanan saat ini membuat Indonesia dijerat kegagalan berkembang, baik aspek nelayan tangkap, budidaya maupun Industri Perikanan. Konsekuensi atas kebijakan dari sistem itu ialah pasar ikan hingga monopoli harga secara bebas itu terjadi tanpa kontrol.
Liberalisasi pasar ikan di berbagai tingkat memicu krisis ekonomi perikanan, ditambah adanya proteksi regulasi (Peraturan Menteri) yang melanda perikanan membuat duka pengangguran, kemiskinan, terbuka semua.
Akibat krisis kelautan dan perikanan 30 perusahaan urimi tutup, 500 koperasi perikanan sementara tutup. Untuk merestrukturisasi koperasi-koperasi perikanan itu perlu ada evaluasi kebijakan atas regulasi yang selama ini mematikan seluruh usaha bersama di sektor kelautan dan perikanan.
Munculnya kesenjangan ekonomi perikanan merupakan dampak dari pembangunan ekonomi perikanan yang bercorak liberalistik. Yang paling menyakitkan adalah terjadinya kesenjangan antar nelayan dan pembudidaya yang luar biasa. Pada masa-masa ini, ketimpangan ekonomi perikanan dan industrinya sudah sangat mencolok.
Di era sekarang ini, keadaannya telah mengalami banyak perubahan kearah yang lebih mengkhawatirkan. Fenomena yang paling mencolok adalah terjadinya kekuasaan menjadi kekuatan pengumpul modal. Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja untuk mengumpulkan modal dari rentenir kelompok antar geng. Itulah sebabnya, kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pengembangan banyak program lebih memenuhi kepentingan kelompoknya, ketimbang nelayan miskin yang berada di desa-desa pesisir.
Tetapi, pada 2 Oktober 2013 lalu, MoU Kerjasama Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dengan Kementerian Pertanian Republik Rakyat Tiongkok, yang isinya menyepakati bidang-bidang kerjasama pada peningkatan investasi perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan produk dan pemasaran serta di ijinkan beroperasinya kapal-kapal Tiongkok. Hal inilah yang dianggap liberalisasi terhadap sektor-sektor kelautan dan perikanan.
Pada dasarnya Indonesia mengijinkan beroperasinya kapal-kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dalam kerangka penanaman modal asing. Namun demikian, Indonesia melihat masih terjadi penyalahgunaan perijinan penangkapan ikan di perairan Indonesia. Salah satunya adalah yang terkait dengan status kapal berbendera Indonesia namun ditenggarai milik perusahaan Tiongkok.
Indonesia meminta agar dilakukan pendataan secara terbuka terhadap perusahaan-perusahaan perikanan Tiongkok yang kredibel dan menjamin pengelolaan penangkapan ikan secara berkelanjutan, termasuk penggunaan awak kapal.
Sebagai contoh, jika kapal yang digunakan sudah berbendera Indonesia maka kapal tersebut hendaknya diawaki oleh anak buah kapal Indonesia, meski kapal tersebut berasal dari Tiongkok.
Untuk itu diusaulkan agar jika terdapat kapal Tiongkok yang sudah berganti bendera Indonesia maka hendaknya dikeluarkan sertifikasi penghapusan. Jika dilakukan pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan perikanan yang tidak kredibel tersebut, pada akhirnya akan menimbulkan permasalahan sendiri.
Selanjutnya guna melakukan penataan terhadap perusahaan-perusahaan perikanan Tiongkok yang beroperasi di Indonesia dan kapal-kapal yang digunakan, Indonesia juga mengusulkan agar setiap kapal Tiongkok yang beroperasi di Indonesia harus memperoleh ijin dari Biro Perikanan Kementerian Kelautan RRT guna mendapatkan kepastian hukum dan informasinya disampaikan ke KBRI di Beijing.
Cengkeraman Liberalisme
Kondisi sosial ekonomi kelautan dan perikanan Indonesia saat ini, dalam keadaan tidak baik. Betapa banyak masalah yang tak kunjung usai. Muncul lagi masalah baru yang berpotensi melibatkan negara-negara di dunia.
Terutama Indonesia, kebijakan seputar kelautan dan perikanan sangat naif yang diakibatkan oleh regulasi – regulasi tidak pro pada masyarakat pesisir. Alih-alih meningkatkan ekonomi, malah menyulitkan putaran ekonomi perikanan.
Potensi resesi kelautan dan perikanan sangat mungkin terjadi. “Kalau kita evaluasi dalam dua tahun terakhir ini, sosial ekonomi perikanan mengalami kondisi stagnan sehingga berdampak pada memburuk pendapatan masyarakat. Potensi resesi sangat mungkin terjadi.”