Kita bisa melihat sendiri bahwa sekarang banyak sekali anak-anak di Indonesia terkhusus di Kepulauan Bangka Belitung ini yang hak-haknya tidak dapat dipenuhi dengan baik. Adapaun hak-hak yang dimiliki seorang anak sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pada Bab III Hak Dan Kewajiban Anak, Sebagai berikut:
a. Hak tumbuh dan berkembang.
b. Hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
c. Hak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
d. Hak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
e. Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
f. Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
g. Hak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
h. Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
i. Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
j. Hak mendapat perlindungan dari perlakuan:
1. diskriminasi;
2. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
3. penelantaran;
4. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
5. ketidakadilan; dan
6. perlakuan salah lainnya.
k. Hak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
l. Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :
1. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
2. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
3. pelibatan dalam kerusuhan sosial;
4. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
5. pelibatan dalam peperangan.
m. Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
n. Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum. Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
o. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :
1. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
2. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
3. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan
p. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
Pada saat ini sering kali anak-anak mengalami diskriminasi sehingga mereka sangat sulit memperoleh hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh mereka selaku seorang anak. Hal ini tentu dirasa merupahan hal yang penting untuk untuk di perhatikan agar nantinya kelangsungan kehidupan masyarakat dapat terjaga dengan harmonis dan jauh dari masalah-masalah sosial yang dapat merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia sendiri.
Untuk itu pemerintah membentuk sebuah organisasi yang bernama Forum Anak sebagai wadah untuk memperjuangkan hak-hak anak di Indonesia. Forum Anak merupakan wadah partisipasi dan perjuangan hak-hak anak. Forum Anak ini sendiri beranggotakan anak-anak yang berusia dibawah 18 tahun dan terorganisir serta terstrutur selayaknya organisasi pada umumnya. Forum anak Sendiri sudah terbentuk di setiap wilayah Indonesia, Mulai dari Forum Anak Nasional, Forum Anak Provinsi, Forum Anak Kabupaten, Forum Anak Kecamatan, Dan bahkan Forum Anak tingkat Desa.
Peran Dari Forum Anak sebagai wadah perjuangan hak-hak adalah sebagai pelopor dan pelapor yang kemudian disingkan menjadi 2P. Pelopor berarti menjadi Agen Perubahan, terlihat aktif memanfaatkan waktu luang untuk kegiatan positif, bermanfaat dan bisa menginspirasi banyak orang sehingga banyak yang ikut terlibat melakukan perubahan yang lebih baik lagi. Selain itu, Forum Anak juga Mengadakan Berbagai kegaiatan untuk anak-anak berkeasi