Sedangkan Pelapor berarti terlibat aktif menyampaikan pendapat/pandangan ketika mengalami atau melihat serta merasakan tidak terpenuhinya hak perlindungan anak di sekitar. Dengan melaporkan kepada Badan yang menangani permasalahan perlindungan anak seperti P2TP2A, UPPA Polres dan sebagainya.
Berdasarkan peran tersebutlah Forum Anak dapat dikatakan sebagai wadah perjuangan anak untuk memperoleh hak-hak mereka yang tidak terpenuhi. Dengan berlandaskan semangat dan rasa kepedulian kepada seluruh anak-anak di Indonesia Forum Anak hadir untuk menjadi pelopor dan pelapor perjuangan hak anak.