Sebelumnya, JPU Noviansyah melayangkan sejumlah pertanyaan kepada saksi Wartoni. Salah satu pertanyaannya, terkait ada tidaknya Notaris Gemara, membacakan atau menjelesakan isi perjanjian KMK tersebut kepada dirinya sebagai debitur.
“Saudara saksi, apakah terdakwa Gemara ini pernah membacakan, atau menjelaskan isi perjanjian KMK ini,”tanya Noviansyah.
“Tidak pernah dibacakan, ibu Gemara hanya di buka buka dan di bolak balik berkasnya, setelah itu langsung ditandatangani,”kata Wartoni.
Usai menandatangani berkas, lanjut Wartoni, Gemara meminta dirinya membayara administrasi sebesar Rp 26.000.000.
“Setelah diteken, ibu Gemara meminta saya membayar administrasi sebesar dua puluh enam juta. Dan waktu itu langsung saya bayarkan,”kata Wartoni saat menjadi saksi di muka persidangan
Pengadilan Negeri Kelas 1A, Pangkalpinang, Selasa (7/12/2021)