Sidang Perdana Praperadilan Sapriadi PPK PUPR Vs Kejati Babel, Begulir Rabu 15 Desember 2021 Mendatang

Bagikan

Sementara, sidang perdana Sapriadi melawan Kejati Babel, bergulir Rabu (15/12/2021) mendatang.

Dalam perkara nomor 5 /Pid.Pra/2021/PN Pgp, Sapriadi kemudian di sebut sebagai pihak pemohon. Sementara, pihak Kejaksaan Tinggi Babel, disebut sebagai pihak termohon.

Adapun 6 poin isi petitum yang diajukan pemohon.

Pertama mengabulkan permohonan pemohon (Sapriadi-red) untuk seluruhnya

Kedua, menyatakan surat penetapan tersangka melalui surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : print- nomor : print-1005/L.9/Fd.1/10/2021 tanggal 28 Oktober 2021 atas nama tersangka Sapriadi, ST, MSi (pemohon) yang diterbitkan oleh termohon tidak sah / cacat hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan.

Ketiga, menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohonan adalah tidak sah dan tida mempunyai kekuatan hukum, karena bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 KUHAP ;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *