Sidang Perdana Praperadilan Sapriadi PPK PUPR Vs Kejati Babel, Begulir Rabu 15 Desember 2021 Mendatang

Bagikan

4. Menyatakan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print-1005/L.9/Fd.1/10/2021 tanggal 28 Oktober 2021 yang telah diterbitkan adalah tidak sah dan tidak bedasarkan hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kelima, Mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula.

Ke enam menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

Sementara Kajati Bangka Belitung yang dihubungi okeyboz.com melalui Whatsapp belum ada balasan.

Hal Serupa konfirmasi kepada Sapriadi namun tidak ada balasan. (OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *