4. Menyatakan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print-1005/L.9/Fd.1/10/2021 tanggal 28 Oktober 2021 yang telah diterbitkan adalah tidak sah dan tidak bedasarkan hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kelima, Mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula.
Ke enam menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Sementara Kajati Bangka Belitung yang dihubungi okeyboz.com melalui Whatsapp belum ada balasan.
Hal Serupa konfirmasi kepada Sapriadi namun tidak ada balasan. (OB)