Saksi Ahli : Ini Imbas Pencabutan Izin Usaha PT Pulomas.

Bagikan

Harusnya kata Doktor ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, itu pemerintah provinsi Bangka Belitung, melayangkan surat pemberitahuan terlebih dahulu, sebelum melakukan pencabutan izin usaha PT Pulomas Sentosa.

“Dengan dicabutnya izin PT Pulomas ini tentunya terjadi pendangkalan alur sehingga menimbulkan dampak dan kerugian bagi nelayan, dimana akses keluar masuk terganggu. Sehingga tentunya syarat kewajiban pemberitahuan wajib dilakukan pemerintah terlebih dahulu,” bebernya.

Sementara, PH Termohon sempat melayangkan sejumlah pertanyaan kepada saksi ahli.

Salah satunya, perihal keputusan yang diambil Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman, terkait delegasi pencabutan izin usaha PT Pulomas Sentosa, kepada dinas terkait jika diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub)

“Saudara ahli, perihal keputusan serta delegasi yang diambil Gubernur tadi dalam hal pencabutan izin Pulomas bertentangan tidak kalau diatur dalam pergub,”tanya Ikhwanul Ridwan Saragih satu dari tiga pengacara termohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *