“Harusnya mengacu dalam regulasi PP atau Perda, sejauh tidak ada delegasi kewenangan itu, pemberi delegasi tidak punya kewenangan, artinya dinas yang punya kewenangan,” kata Tri menjawab pertanyaan PH termohon.
“Kalua terhadap keputusan yang diambil pejabat TUN, dalam pencabutan izin namun telah melalui mekanisme mekanisme yang ada. Misalnya, telah disosialisasikan ke masyarakat dan dituangkan dalam BAP. Nah keputusan itu cacat hukum atau tidak” kata Ikhwanul melanjutkan pertanyaannya.
“Kalau sudah ada sosialisasi, jejak pendapat dengan masyarakat itu dilakukan, tentu artinya sesuai dengan prosedur,”jawab Tri.
Sidang lanjutan perkara sengketa TUN, PT Pulomas Sentosa melawan Gubernur Babel Erzaldi Rosman, dipimpin ketua majelis hakim PTUN Pangkalpinang, Syofyan Iskandar, Alponteri Sagala dan Rory Yolandi.
Sidang juga dihadiri enam kuasa hukum pemohon, Adistya Sunggara, Agus Hendrayadi, Bahtiar, Kardik, Henda dan Madi.
Begitu juga tiga kuasa hukum termohon, Ikhwanul Ridwan Saragih, Dani dan Rachel, yang turut hadir dalam sidang lanjutan tersebut. (OB)