Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar yang di dalamnya seperti pakaian, handphone serta Barang bukti plastik, lain hal nya dengan Narkotika jenis Ganja, Ekstasi dan Sabu, Barang bukti tersebut pemusnahannya dengan cara di blender.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jefferdian, S.H., M.H, mengatakan Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 43 Perkara diantaranya Barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 22,5 gram, Ganja sebanyak 16,47 gram dan Ekstasi sebanyak 13 butir, kemudian Barang bukti Handphone sebanyak 20 Buah.
“terdiri dari 43 perkara, dengan barang bukti sabu seberat 22,5 gram, ganja sebanyak 16,47gram,ekstasi sebanyak 13 butir dan beberapa barang bukti tindak pidana lainya, seperti parang dan handphone.”Bebernya saat diwawancarai awak media