“Bukan satu miliar tapi satu koma tiga miliar. Itu untuk ganti rugi dalam somasi,” aku John.
Ia mengaku pernah melayangkan somasi kepada PT. Pulomas dan juga menggugat perusahaan itu di Pengadilan Negeri Sungailiat.
Menurut John, pihaknya mendapat kuasa dari 30 nelayan tanpa bayaran, meski dirinya bukan advokat.
“Bukan, saya bukan advokat,” jawab John ketika menjawab pertanyaan Sumin, tim kuasa hukum PT Pulomas Sentosa.
Pertanyaan status advokat atau bukan itu menjadi penting bagi kuasa hukum PT Pulomas Sentosa, karena berkaitan dengan bukti administrasi surat yang dijadikan salah satu bukti oleh pihak tergugat.
“Mohon Yang Mulia, tolong dicatat dalam berita acara persidangan terkait isi T1.54, surat yang dihadirkan oleh tergugat. Surat yang dibuat oleh tim advokat tetapi ternyata bukan advokat,” kata Sumin kepada majelis hakim.