Selain itu, John juga mengungkapkan pernah diminta oleh Gubernur Babel, Erzaldi Rosman untuk mendukung pencabutan izin terhadap Pulomas. Ia menyebutkan pernah di bulan Oktober 2021 dihubungi oleh Gubernur melalui pesan WhatsApp yang menyuruhnya datang ke Kantor Gubernur.
“Isi WA-nya ka (kamu-red) datang ke kantor. Kurang lebih sejam kemudian saya datang, di sana ada Ketua HNSI Johan Murod, ada Staf Khusus Gubernur Pak Zaidan, tapi gubernurnya pergi. Kami diminta pendapat untuk mendukung cabut izin itu,” ungkapnya.
John yang mengaku aktivis lingkungan ini menyebutkan mulai melakukan penelitian atau investigasi terhadap alur muara Air Kantung, Jelitik sejak September 2020. Pihaknya di PDKP pun telah beberapa kali menyurati Gubernur, Bupati, DLH dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun hanya KLHK yang membalas surat dari PDKP dengan menerangkan bahwa PT. Pulomas Sentosa telah diberikan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah oleh KLHK.
Namun saat persidangan diskor, kuasa hukum PT Pulomas lainnya, Adystia Sunggara menilai keterangan saksi John Ganesha dalam persidangan tidak objektif.
Apalagi pernah melayangkan somasi dengan permintaan uang yang tidak dikabulkan oleh Pulomas tersebut.
“Saksi punya kepentingan, semacam dendam dengan Pulomas. Keterangan saksi tidak objektif, sarat dengan kepentingan,” tandasnya.(OB)