Pasalnya, pihak BRI tidak pernah mengkroscek dokumen serta agunan yang diajukan puluhan debitur KMK BRI. Apalagi, terkuak ada sejumlah agunan fiktif, sehingga keteledoran tersebut, memicu terjadi kasus korupsi, senilai Rp 43.800.000.000,00 tersebut.
Sebelumnya Penasehat Hukum Terdakwa Notaris Gemara Handawuri yang kali ini diketuai Bahtiar dan Mardi Melontarkan pertanyaan kepada Saksi.
“Jika terjadi tumpang tindih atau surat palsu dari Camat Terhadap perbuatan tersebut apakah Notaris mengetahui saudara saksi,”tanya Bahtiar
“Tidak tau pak, yang mengetahui itu AO dan ADK,” Jawab Muliawan dengan singkatnya.