Selanjutnya Bahtiar menanyakan, jika Surat Hak Milik (SHM) dijadikan jaminan di Kantor Cabang Pangkalpinang dan surat Camat dijadikan agunan di Cabang Depati Amir, ada surat fiktif Apakah Notaris Mengetahui untuk hal itu,” tanya Bahtiar lagi
“Terhadap perbuatan tersebut Notaris tidak mengetahui nya pak, itu yang mengetahui nya Acount Officer dan Administrasi Delegasi Kredit,”jawab Saksi lagi.
Sidang yang diketuai Majlis Hakim Siti Hajar Siregar dan Anggota itu juga dihadiri JPU Bangka Tengah, Noviansyah.(OB)