Sidang Lanjutan Terdakwa Gemara, Hakim : Kenapa Pihak BRI Tidak Pernah Kroscek.

Berita, Headline, Lokal, News4,680 views
Bagikan

Pasalnya, pihak BRI tidak pernah mengkroscek dokumen serta agunan yang diajukan puluhan debitur KMK BRI. Apalagi, terkuak ada sejumlah agunan fiktif, sehingga keteledoran tersebut, memicu terjadi kasus korupsi, senilai Rp 43.800.000.000,00 tersebut.

“Jadi pihak BRI tidak pernah bertanya gimana ini, sudah sesuaikan dokumen dengan anggunan. Ada tidaknya agunan agunan itu, mana yang yang belum ditingkatkan menjadi hak tanggungan, itu tidak pernah di tanya. Logikanya kalau dikroscek tidak jadi begini,” tegas Siti Hajar.

Menanggapi hal tersebut, Mas Agus yang merupakan saksi internal BRI tersebut, menyebut kewenangan mengkroscek dokumen dan agunan debitur, menjadi tanggung jawab Acount Officer (AO) dan Administrasi Delegasi Kredit (ADK)

“Harusnya memang dicek yang mulia, cuma itu menjadi tugas dan tanggung jawab AO dan ADK,” kata Mas Agus, menjawab pertanyaan ketua majelis Hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *