Sidang Lanjutan Terdakwa Gemara, Hakim : Kenapa Pihak BRI Tidak Pernah Kroscek.

Berita, Headline, Lokal, News4,580 views
Bagikan

Siti Hajar, juga mempertanyakan adanya perbedaan taksiran nilai agunan, antara AO dan tim Appraisal (Taksiran Nilai Property) internal BRI. Terlebih, perbedaan nilai taksiran itu sangat fantastis.

“Kenapa juga ada perbedaan taksiran atara AO dan tim Appraisal internal BRI. contohnya kayak debitur atas nama Bahtiar, taksiran AO 1,6 miliar, sedangkan AO NPL dan internal BRI hanya 160 juta,” kata Siti Hajar melanjutkan pertanyaannya.

Siti Hajar juga, mempertanyakan peran Legal Officer BRI, yang dianggap tidak paham dengan Tupoksinya, sehingga BRI selalu bergantung dengan peran Notaris.

“Kenapa kalian tidak pakai Legal officernya saja, apa tidak begitu paham, jadi ke Notaris. Legal officer kan ada, toh tidak wajib ada peran Notaris, kan bisa ke BPN, untuk jadi sertifikat SHM,”pungkas Siti Hajar.(ob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *