Diketahui sebelumnya, Surat tanah yang diperkarakan itu berada di Desa Belilik, yang akan dikelola atau dimiliki oleh adik Kades Belilik Muldari yang belum menjadi lahan desa.
Perkara itu berawal dari Kades Muldari memalsukan tanda tangan Sahadan yang masuk dalam batas lahan.
Diakui Muldari lahan itu belum menjadi lahan desa (aset), karena belum ada alas hak tanah. Dan semua warga berhak memilikinya jika semua proses sudah dilalui, termasuk lahan yang ada didesa Belilik jika belum masuk aset/lahan Desa.
Disinggung tentang lahan desa yang diperkarakan itu dijual kepada pengusaha, kades membenarkan, namun karena adanya keributan ini, transaksinya dibatalkan, dan belum jadi dijual.
” Tanah itu tidak jadi dijual, sudah dibatalkan dan biayanya sudah dikembalikan,” beber Kades.
Dan terkait permasalahan hukum yang dilaporkan Sahadan terkait pemalsuan tanda tangan, kades menyerahkan semua pada proses pihak kepolisian, dan siap mempertanggungjawabkannya.
Kapolsek Namang Endi Putrawansah SH, yang berhasil dikonfirmasi membenarkan adanya laporan Sahadan tersebut dan perkara itu sedang ditindaklanjuti.
” Benar ada laporan itu, dan akan ditindaklanjuti, saat ini sedang menunggu saksi ahli,” jawab Kapolsek melalui pesan whatsapp.(OB)