“Bahwa terkait dengan perkembangan penyidikan para ASN Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung masih dalam proses pemeriksaan penyidikan, demikian terima kasih,” ujar Basuki melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/12/2021) siang.
Diketahui sebelumnya, sejauh ini Kejati Babel baru menetapkan satu orang tersangka, yakni inisial Sap (47) dengan Surat Penetapan Tersangka Kajati Babel Nomor: PRINT-1094/L.9/Fd.1/11/2021 tanggal 29 November 2021. Disebut-sebut jika tak lama lagi akan ada penambahan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek rutin tahun 2018, 2020 dan 2021. (OB)