“Kalau melalui ibu Notaris Gemara yang saya ketahui 1 sertifikat Rp 35 juta, dananya diambil dari dana hold debitur, kalau informasi dari AO Desta,”kata Terpidana Sugiato alias Aloy, Jumat (17/12/2021)
Selain uang jasa, pada sidang lanjutan yang berlangsung di ruang Tirta tersebut, juga terkuak adanya, biaya cas yang dipatok Notaris Gemara Rp 10 juta untuk peningkatan surat tanah camat menjadi sertifikat.
Adanya dana cas tersebut, terungkap saat terpidana Sugianto alias Aloy, mendapat keluhan dari sejumlah debitur, yang heran adanya pemotongan dana saat pencairan uang Kredit Modal Kerja (KMK) BRI.
“Uang cas Rp 10 juta itu untuk penerbitan covernot dan surat camat yang belum ditingkatkan menjadi sertifikat, tahunya ada debitur yang ngeluh ke saya uang yang telah dicairkan berkurang, ternyata setelah konfirmasi ke bank katanya ada pemotongan biaya cas untuk covernote dan peningkatan sertifikat,” kata Aloy.