Namun, Aloy mengaku tidak pernah melihat ataupun menyaksikan pihak bank ataupun debitur menyerahkan langsung uang cas tersebut kepada Notaris Gemara, melainkan hanya mendengar dari AO Desta.
“Tadi saudara saksi berbicara soal ada uang cas, apakah saudara saksi pernah melihat atau menyaksikan langsung uang itu diserahkan kepada terdakwa (Gemara-red). Atau saksi hanya mendengar saja,”tanya kuasa hukum terdakwa, Adistya Sunggara.
“Tidak, saya hanya mendengar karena ada sejumlah debitur yang mengeluh karena dana mereka yang telah dicairkan pihak bank BRI terpotong,”kata Aloy menjawab pertanyaan Adistya.
Sidang lanjutan perkara korupsi KMK BRI atas nama terdakwa Notaris Gemara Handawuri, dipimpin ketua majelis Hakim Siti Hajar Siregar, didampingi dua Hakim anggota MHD Takdir dan Warsono.