Aloy Akui 45 Debitur BRI Gunakan Jasanya.

Bagikan

“Mereka (debitur) langsung yang datang ke kantor Notaris,” jawab Aloy.

Adistya, juga mempertanyakan apakah isi perjanjian kredit tersebut dibacakan Notaris, saat akad kredit dengan para debitur.

“Dan saudara saksi, apakah isi perjanjian kredit itu dibacakan terdakwa,” kata Adistya

“Dibacakan semua,”pungkas Aloy.

Sidang lanjutan perkara korupsi KMK BRI atas nama terdakwa Notaris Gemara Handawuri, dipimpin ketua majelis Hakim Siti Hajar Siregar, didampingi dua Hakim anggota MHD Takdir dan Warsono.

Sidang juga dihadiri, dua JPU Kejari Bateng, Oslan dan Noviansyah serta tiga kuasa hukum terdakwa Adistya, Bahtiar dan Mardi. (OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *