Denny Wijaya dan Zainubi, Terdakwa Proyek Fiktif Dituntut 3 Tahun

Berita, Headline, Lokal, News8,668 views
Bagikan

 

Caption : ilustrasi Bagi-bagi uang tindak pidana korupsi

Penulis : Afsana Dika

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, —Terdakwa penipuan proyek fiktif, Denny Wijaya alias Ipong dan M Zainubi, ditutup 3 tahun pidana penjara.

Sementara, dua terdakwa lainnya Jarwo Sunarto dan Supriayanto, masing masing dituntut, 1 tahun 6 bulan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *