Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel, dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa Denny Wijaya, alias Ipong, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Denny Wijaya, alias Ipong dan M Zainubi,
dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,”kata Iqbal, Senin (20/12/2021)
“Sedangkan dua terdakwa lainnya
Jarwo Sunarto dan Supriayanto, masing masing dituntut, 1 tahun 6 bulan penjara,”tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan Iqbal, rencanannya Rabu (22/12/2021) mendatang, sidang lanjutan perkara penipuan tersebut akan kembali begulir dengan agenda, pledoi atau nota pembelaan para terdakwa.
“Rencana sidang rabu mendengarkan pembelaan para terdakwa,” tambah Iqbal.