“Sampai saat ini belum ada itikad baik, sebelumnya ada rencana mereka mau membayar, tetapi sampai saat ini belum ada juga makanya saya lapor ke polisi,”pungkas Ayin.
Sidang dipimpin ketua majelis Hakim Yunizar Kilat Daya, didampingi dua Hakim anggota, dan JPU Ade Yunita.
Terdakwa Respa, membantah dirinya tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah digelapkan dirinya.
Bahkan, dirinya menyebut jumlah uang yang digelapkan dirinya, tidak sesuai dengan apa yang telah disebutkan saksi sekaligus korban Ayin, yang jumlahnya Rp 690.000.000,00.
“Keberatan yang mulia, tadi saksi mengatakan tidak ada seperserpun uang yang saya gantikan. Padahal ada dari tabungan saya, orang tua, HP, gelang emas, celengan, dan uang tunai 84 juta,” cetus Respa.
Namun, pengakuan tersebut dipatahkan ketua majelis hakim, yang menilai uang pengembalian sebesar Rp 84.000.000 yang disampaikan terdakwa tersebut, merupakan barang bukti hasil penggelapan yang disita pihak kepolisian.