Caption : Hakim yang memimpin persidangan Terdakwa Respa Dianta.
Penulis : Afsana Dika
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, —Jalannya Sidang kasus penggelapan terdakwa Respa Dianta, di
Pengadilan Negeri Kelas 1A, Selasa (21/12/2021), sempat berjalan alot.
Pasalnya, majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut, semula tidak memahami kesaksian yang disampaikan saksi sekaligus korban Silva alias Ayin dan staf admin Tj Mart Desi Marta.