JPU Minta Ambil Alih Keterangan Saksi Tj Mart, Hakim Menolak.

Bagikan

“Izin yang mulia, biar saya jelaskan maksud dari keterangan saksi tadi,”pinta Ade Yunita.

“Tidak bisa, saksi itukan harus meyakinkan Hakim, kalau saksinya saja tidak tahu dengan apa yang disampaikan ya bebaskan saja,”kata Yunizar.

Setelah melalui penjelasan yang cukup alot, akhirnya ketua majelis Hakim memahami keterangan yang disampaikan kedua saksi.

“Saya paham artinya, yang digelapkan terdakwa tadi, uang yang hari berikutnya ya, bukan uang penjualan yang sebelumnya, karena yang lalu- lalu kan sudah disetorkan, jadi clear,” kata Yunizar.(OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *