Saksi Ahli Sebut Harusnya Gubernur Telaah Dulu Sanksi Dari Pusat

Bagikan

Caption : Suasana persidangan PT Pulomas dan Gubernur Babel

Penulis : Afsana Dika

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, —Seorang pejabat TUN, tidak boleh memberikan keputusan yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Demikian diungkapkan, Prof Asep Warlan Yusuf, saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) antara PT Pulomas Sentosa vs Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman.

Sidang dipimpin ketua majelis Hakim, Syofyan Iskandar dan dua Hakim anggota Alponteri Sagala dan Rory Yolandi, Selasa (21/12/2021).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *