Bahtiar Pertanyakan SK Direksi BRI, Yang Menyebut Covernote Syarat Mutlak Pengajuan KMK.

Bagikan

“Ada cuma persisnya saya tidak ingat SK tahun berapa,”jawab saksi.

Bahtiar juga mempertanyakan keterkaitan terdakwa Notaris Gemara, soal adanya tumpang tindih nama, serta pemalsuan surat camat beberapa debitur.

“Saksi tahu tidak ada sertifikat tumpang tindih nama, dan pemalsuan surat camat dalam kasus ini, pernah dijelaskan AO tidak,”ketus Bahtiar yang pada sidang tersebut didampingi rekannya Mardi Gunawan

“Dan apakah Notaris Gemara menjelaskan semua isi perjanjian saat akad kredit itu,” sambung Bahtiar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *