Kerap Dikaitkan Dalam Perkara korupsi KMK BRI, JPU Hadirkan ADK Diah Rini

Bagikan

Kamis (23/12/2021) JPU Kejari Bangka Tengah, menghadirkan saksi ADK BRI, Diah Rini. Sidang lanjutan perkara korupsi atas nama terdakwa dipimpin Siti Hajar Siregar, didampingi dua Hakim anggota MHD Takdir dan Warsono.

Sidang juga dihadiri dua JPU Kejari Bateng, Oslan Pardede dan Noviansyah, serta dua kuasa hukum terdakwa Gemara, Bahtiar dan Mardi.

Menurut Diah, selain Gemara tercatat ada beberapa Notaris, yang menjadi mitra kerja BRI terkait pembuatan covernote, hak tanggungan hingga penerbitan sertifikat.

“Selain Gemara, apakah ada Notaris lain yang menjadi mitra kerja bank BRI,”tanya Noviansyah kepada Diah

“Kalau Notaris, selain Gemara juga ada beberapa lainnya, seperti pak Wahyu dan beberapa lain saya kurang ingat begitu,” jawab Diah.

Menurut Diah, dari 12 debitur sebagian besar, akad kreditnya diikat menggunakan jasa notaris Gemara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *