Hal itu tertuang pada Surat Edaran (SE) Intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa Dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Pasal 66, yang berbunyi Menutup semua Alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022, melakukan Rekayasa dan antisipasi aktifitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang.
Suryo Kusbandoro Plt. Kadis Pariwisata Kota Pangkalpinang saat dikonfirmasi Awak media Okeyboz.com membenarkan hal itu, bahwa untuk Alun-alun Taman Merdeka pada malam tahun baru 2022 resmi ditutup mengacu pada Aturan InMendagri.