Selain itu, Indrianto mengatakan bahwa isi surat edaran Menteri Agama menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat sesuai kebijakan PPKM level 3.
“Dalam surat edaran itu masyarakat yang merayakan diminta untuk menerapkan proses secara ketat di sesuai kebijakan PPKM level 3 dan bagi masyarakat yang merayakan pergantian tahun di tempat wisata diharapkan tetap waspada dan terus mengunakan masker, Menjaga Jarak, dan mencuci tangan,” katanya.
Tak hanya itu, Indrianto pun berharap dengan surat edaran ini dan masyarakat taat menerapkan Protokol Kesehatan terutama 3M saat menjelang pergantian tahun 2021 agar tidak ada kluster baru yang terpapar Covid-19.