Bupati Tapsel Sampaikan Pentingnya Jaminan Sosial Bagi Masyarakat

Bagikan

Sedangkan, Ketua DPRD Tapsel, Husin Sogot Simatupang, menyampaikan bahwa, Kabupaten Tapsel termasuk dalam 3 dari 33 kabupaten/kota di Sumut yang telah membuat peraturan daerah tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Program itu merupakan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan sosial dan ekonomi bagi masyarakat khususnya tenaga kerja.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapsel, Arman Pasaribu, dalam laporannya menyebut, pelaksanaan sosialisasi Perda No.5/2021 telah di-undangkan pada 2 Desember 2021. Peraturan itu merupakan dorongan dari Bupati untuk memberikan perlindungan bagi pekerja lewat program BPJS Ketenagakerjaan.

Perda itu juga merupakan tindaklanjut dari Pemkab Tapsel guna melaksanakan Inpres No.2/2021. Kegiatan sosialisasi itu sendiri diinisiasi Bupati Tapsel untuk mengundang para pimpinan OPD, Camat, Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Tapsel. Arman juga menginformasikan bahwa jumlah pekerja yang sudah terdaftar dalam perlindungan program Jamsostek adalah untuk non ASN atau THL sebanyak 1.986 orang dari APBD.

“Aparat desa 2.830 orang bersumber dari dana desa. Guru honorer 1.873 orang yang bersumber dari dana BOS. Badan usaha atau perusahaan 6.552 orang. Tenaga kerja jasa konstruksi 6.662 orang,” terangnya.

Jumlah tersebut, kata dia, terus meningkat. Dia mengatakan, peningkatan itu tertinggi untuk cakupan di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan yang membawahi beberapa wilayah seperti, Tabagsel, Sibolga, Tapteng, dan Kepulauan Nias. Pihaknya dan BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen guna mewujudkan visi misi pemerintahan Bupati Tapsel untuk jadikan masyarakat Tapsel yang lebih sehat, cerdas, dan sejahtera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *