Sejumlah Fakta Terkuak Belum Ada Covernote, Tapi Dana Dicairkan.

Bagikan

Fakta tersebut, terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi KMK BRI atas nama terdakwa Notaris Gemara Handawuri, di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Negeri Kelas 1A, Pangkalpinang, Rabu (5/1/2022)

“Saudara terdakwa, dari beberapa debitur ada yang covernotenya belum selesai, tetapi oleh pihak Bank dana KMKnya telah di cairkan. Apakah benar itu adanya terdakwa,”tanya ketua tim PH terdakwa, Adistya Sunggara.

“Seingat saya di Agustus 2018, baru ditingkatkan covernotenya tanggal 20 Januari 2021,” jawab Gemara.

Pada kesempatan itu, Adistya juga mempertanyakan terkait uang jasa yang diterima kliennya, apakah telah diterima secara keseluruhan atau tidak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *