Sejumlah Fakta Terkuak Belum Ada Covernote, Tapi Dana Dicairkan.

Bagikan

“Terhadap debitur, baik yang jaminannya sudah sertifikat maupun yang belum ditingkatkan ke sertifikat apakah terdakwa telah menerima uang jasa itu,” sambung Adistya.

“Sebagian sudah diterima, dan sebagian belum. Dan uang jasa itu dibayarkan BRI langsung bukan melalui debitur,”pungkasnya.

Sidang lanjutan perkara KMK BRI atas nama terdakwa Gemara, dipimpin ketua majelis Hakim Siti Hajar Siregar, dua hakim anggota MHD Takdir dan Warsono. Sidang juga dihadiri 5 JPU dan 3 kuasa hukum terdakwa Gemara. (OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *