Penulis : Afsana Dika
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, —“Pak mau belanja kue (ganja)” begitulah ungkapan percakapan Leo Algustino sebelum tertangkap tangan oleh anggota satuan reserse narkoba Polres Pangkalpinang, 1 September 2021 lalu.
Permintaan tersebut disanggupi sang bandar, Adam (DPO) yang kemudian meminta terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp 100.000.
“Transper la uangnya,”jawab Adam seraya mematikan telepon selulernya.
Adanya percakapan transaksi narkoba tersebut terkuak dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kelas 1A, Pangkalpinang, Senin (17/1/2022).
Leo ditangkap, Rabu tanggal 1 September 2021. Mulanya,
terdakwa Miss call DPO Adam untuk memesan Narkotika jenis ganja.
Adam lalu menelpon balik dan meminta terdakwa mentransper uang Rp 100.000