Disamping itu, penganugerahan tersebut juga merupakan implementasi dari salah satu tugas Ombudsman, yakni mendorong peningkatan pelayanan publik, sebagaimana amanah yang tercantum dalam Undang-Undang No.25/2009.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, menyebutkan penganugerahan penghargaan itu merupakan lanjutan penganugerahan yang dilakukan Ombudsman RI secara Nasional di Jakarta pada 29 Desember 2021 lalu.
Dalam penganugerahan tersebut, 8 dari 33 kabupaten/kota di Sumut meraih predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik dari Ombudsman RI pada tahun 2022 ini.
8 kabupaten/kota itu adalah Kabupaten Deli Serdang dengan nilai 98,90, Kabupaten Dairi dengan nilai 93,29, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan nilai 91,06, dan Kabupaten Humbang Hasundutan dengan nilai 90,37.