“Jelas mulai dari sekarang desa mulai dengan pendataan yang mana lahan milik masyarakat dan yang mana juga milik pribadi. kita tidak bisa menghalang halangi itu, karena hak seseorang itu sama, tinggal bagaimana desa mensiasati mana yang sudah menjadi hak desa dan hak yang telah membeli,” ujar Pindo putrayandi. (OB)