Penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa di seputaran Rebo sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah diselidiki dan diamati kemudian didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat maka dilakukan penangkapan.
Lalu anggota memanggil ketua RT untuk dijadikan saksi penggeledahan. Saat melakukan penggeledahan tersebut di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu yang ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan, 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan masing-masing 2 (dua) buah potongan plastik warna merah dan warna biru ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan, 11 (sebelas) lembar uang pecahan 50.000 ribu hasil penjualan shabu ditemukan di kantong bagian belakang sebelah kanan, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru ditemukan tergeletak di atas lantai, 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha jupiter Z warna abu-abu hitam.
Setelah itu dilakukan introgasi dan diakui oleh Khin Sen telah menyimpan barang yang diduga narkotika jenis Shabu tersebut di dalam kamar belakang sofa.Kemudian Tim Gradak Satresnarkoba Bangka melakukan pengembangan dan ditemukan 1(satu) buah kotak timbangan warna hijau dengan merek Pocket Scale yang di dalam kotak tersebut terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, dan diakui oleh Saudara Khin Sen bahwa sabu tersebut kepunyaan nya dan yang menyimpannya adalah ia sendiri.
Kemudian barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.