Adapun barang bukti yang diamankan polisi 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisikan keristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 9,00 gram, 1 (satu) bungkus potongan plastik warna merah, 1 (satu) bungkus potongan plastik warna biru, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak timbangan warna hijau , 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 11 (sebelas) lembar uang pecahan 50.000 ribu, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Jupiter z warna abu-abu hitam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Khin Sen digelandang ke kantor polisi dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(OB)