“Yang jelas kami tidak sependapat putusan dari majelis hakim pada persidangan ini, cuman kami akan mengambil buat pikir-pikir sesuai yang telah diberikan undang-undang selama tujuh hari,” kata Adystia, ditemui usai sidang,
di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Pangkalpinang,
Jumat (21/1/2022)
Adystia juga menilai, majelis hakim tidak melihat fakta persidangan, dimana aliran dana sebesar Rp 439.000.000, tersebut bukan merupakan uang kepengurusan sertifikat, melainkan uang kepengurusan akta perjanjian.
“Pertimbangan hakim menyatakan terdakwa terbukti dengan subsidair di pasal 3 minimum ancaman hukuman satu tahun, kemudian mengkaitkan tentang 493 juta mereka bilang itu adalah uang pengurusan sertifikat, sepertinya majelis Hakim tidak bisa melihat fakta persidangan, karena uang 493 juta itu bukan untuk pengurusan sertifikat tapi untuk mengurus akta perjanjian, dan sebagainya. Namun tentunya itu hak dari majelis hakim,”terang Adystia.