“Sekaligus saja yang mulia, kami awali dari saksi Ely Sri,”kata Agung.
Setelah itu, Iwan juga memberi kesempatan kepada PH para terdakwa. Kelimanya, tidak keberatan kelima saksi tersebut diperiksa sekaligus.
“Bagaimana kuasa hukum, keberatan tidak saksi ini diperiksa sekaligus,” sambung Iwan.
“Tidak keberatan yang mulia,”sambung salah satu kuasa hukum terdakwa Leny.(ob)