Caption : (Ist) palu persidangan
Penulis : Afsana Dika
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, — Tuntutan delapan debitur yang terseret kasus korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kantor cabang BRI Pangkalpinang dan kantor cabang pembantu BRI Depati Amir, bervariasi.
Namun, dari ke delapan terdakwa tersebut, tuntutan Sukarna yang paling tinggi yakni 6 tahun 6 bulan. Disusul, terdakwa Irfan 5 tahun dan 6 bulan dan Sulba 4 tahun 6 bulan.
Sementara, lima terdakwa lain, Aswadi, Sukandi, Ermin Ibrahim , Mawan dan Harmensyah, dituntut 4 tahun pidana penjara.
Sidang tuntutan ke delapan terdakwa berlangsung,
di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (26/1/2022) kemarin.