Dari Delapan Terdakwa Debitur KMK BRI, Sukarna Dituntut Paling Tinggi, 6 Tahun 6 Bulan.

Berita, Headline, Lokal, News4,358 views
Bagikan

Dipimpin, ketua majelis Hakim Siti Hajar Siregar, didampingi dua hakim anggota MHD Takdir dan Warsono.

Sementara tuntutan dibacakan dua JPU Oslan Pardede dan Noviansyah. Sidang juga dihadiri PH para terdakwa Apri dari LBH Al Hakim Babel.

“Dari ke delapan terdakwa, tuntutan yang paling tinggi atas nama Sukarna, sementara yang lainnya rata rata dituntut 4 tahun pidana penjara,”kata Oslan, Kamis (27/1/2022)

Dalam amar tuntutannya, Sukarna, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana dalam Surat Dakwaan Primair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa Sukarna oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 300.000.000,00, jika tidak membayar maka dijatuhi dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” bunyi amar tuntutan terdakwa Sukarna.

Dituntut membayar Uang Pengganti, 1,1 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *