Dalam tuntutan JPU, terdakwa Sukarna dikenakan pidana membayar uang pengganti Rp.1.107.000.000.00, dengan mempertimbangkan 4 buah jaminan tambahan milik terdakwa.
Diantaranya, tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Raya Pangkalpinang-Muntok Desa Neknang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) Nomor : 594.2/46/GSS/2004/2018 tanggal 22 September 2018 atas nama terdakwa SUKARNA dengan luas ± 925 (sembilan ratus dua puluh lima) M2 dan luas bangunan ± 112 (seratus dua belas) M2.
Tanah di Jl. Usaha Tani Air Kepoh RT.04 Dusun I Desa Neknang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) Nomor : 594.2/39/GSS/19.01.06.2004/2018 tanggal 06 Agustus 2018 dengan luas tanah ± 11.550 M2.
Tanah di Jl. Usaha Tani Air Kepoh RT.04 Dusun I Desa Neknang Kec. Bakam Kabupaten Bangka berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) Nomor : 594.2/40/GSS/19.01.06.2004/2018 tanggal 06 Agustus 2018 dengan luas tanah ± 18.780 (delapan belas ribu tujuh ratus delapan puluh) M2; dan
Tanah yang berada di Jl. Usaha Tani RT.05 Dusun I Desa Neknang Kec. Bakam Kab. Bangka berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) Nomor : 594.2/ /GSS/19.01.06.2004/2018 tanggal 06 Agustus 2018 dengan luas tanah ± 15.470 (lima belas ribu empat ratus tujuh puluh) M2 atas nama terdakwa Sukarna
Dengan ketentuan, apabila jaminan tambahan tersebut tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka paling lambat 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan penjara.(ob)