Neli Agustin Debitur KMK BRI Divonis 4 Tahun Penjara, Denda 200 Juta

Berita, Headline, Lokal, News3,966 views
Bagikan

Caption : Terdakwa Neli Agustin saat menjalani sidang secara virtual,

Penulis : Afsana Dika

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, —Terdakwa Neli Agustin, salah satu debitur yang tersandung kasus korupsi KMK BRI kantor cabang Pangkalpinang dan kantor cabang pembantu Depati Amir, divonis 4 tahun penjara.

Vonis majelis Hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya mengganjar Neli dengan tuntutan 5 tahun 6 bulan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *