“Sudah kita larang, kalau sudah dilarang masih beraktifitas maka akan kita lakukan penindakan tegas,” ujarnya.
AKBP Risya akan mengajak Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, yakni Bupati, Wakil Bupati serta Sekda Bateng untuk terus melakukan reboisasi di titik yang menjadi objek penambangan timah oleh masyarakat setempat.
“Kita akan usul nanti kegiatan reboisasi, seperti yang telah kita lakukan belum lama ini di Desa Belilik Kecamatan Namang,” ujarnya.