“Hal tersebut guna meningkatkan pelayanan masyarakat dan kualitas kinerja”, tambahnya.
Diketahui, pembahasan Rapat Koordinasi tentang penerapan Permendagri perencanaan dan penerapan SPM ialah jenis pelayanan dasar, fungsi dan wewenang daerah dalam penerapannya hingga target sasaran untuk seluruh warga negara. (Ari)