Sebelumnya lanjut Basuki, penyidikan terlebih dulu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 55/L.9/Fd.1/01/2022 tertanggal 25 Januari 2022.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan dan penahanan ini, Iwan Virgiawan saat ini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polresta Pangkalpinang,” ujar Basuki Raharjo
Secara rinci Basuki menyatakan, Iwan Virgiawan ditahan usai disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu juga disangkakan dengan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapula Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ob)